Rabu, 02 Juni 2010

60 Trenggiling Dilepas ke Hutan Restorasi

Info Lingkungan

KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

JAMBI, KOMPAS.com — Sebanyak 60 trenggiling hasil tangkapan polisi perairan Polda Jambi di perairan Tanjung Jabung Barat pada pekan lalu dilepasliarkan kembali di hutan restorasi Harapan Kasbupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

"Trenggiling yang dilepasliarkan oleh polisi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi itu diduga akan diselundupkan ke Singapura, namun digagalkan oleh Polairud," kata Pelaksana Tugas (Plt) BKSDA Provinsi Jambi Didik Wurjanto di Jambi, Selasa (1/6/2010).

Ia mengatakan, trenggiling yang dilepasliarkan tersebut sempat dititipkan sementara di Kebun Binatang Taman Rimba Jambi. Puluhan trenggiling yang merupakan hewan langka dan dilindungi undang-undang tersebut akan dilepasliarkan di hutan restorasi di Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, yang merupakan hutan dataran rendah di Provinsi Jambi.

Pascapembongkaran aksi penyelundupan trenggiling tersebut, hewan langka itu dititipkan untuk sementara di kebun binatang dan kondisinya saat di sana memprihatinkan karena melemah akibat kurang makanan. Dengan melepaskan ke habitatnya di hutan, diharapkan binatang itu bisa dapat terus berkembang dan menjaga ekosistem di hutan serta keseimbangan alam di Jambi.

Hutan restorasi Harapan di Kabupaten Batanghari dipilih karena hutan tersebut masih memiliki sumber makanan yang cukup untuk perkembangbiakan trenggiling tersebut. Selain itu, di hutan tersebut juga ada penggelolanya, yakni PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki), dan di sana trenggiling tersebut akan dijaga dari ancaman perburuan orang yang tidak bertanggung jawab.

Di Provinsi Jambi populasi trenggiling masih cukup banyak, tetapi pihak BKSDA tidak bisa mendata jumlahnya karena hewan itu masih bisa ditemui di dalam hutan dataran rendah yang banyak terdapat di Provinsi Jambi.

Jika trenggiling tersebut berhasil diselundupkan ke luar negeri, Provinsi Jambi akan mengalami kerugian material dari sisi pelestarian hutan dan ekosistemnya bisa mencapai lebih kurang Rp 2 miliar ditambah dengan nilai jual dari hewan langka tersebut di pasaran dunia.

Kegiatan pelepasliaran trenggiling ke alamnya di hutan restorasi Harapan di Kabupaten Batanghari dilakukan Direktur Polair Polda Jambi AKBP Bambang Irianto, Direktur Bina Produksi Listia Kusuma Wardana, dan Plt Kepala BKSDA Jambi Didik Wurjanto.

sumber :
www.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar